20 September 2019 | Kegiatan Statistik
Reformasi Birokrasi(RB) merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien. Salah satu indikator keberhasilan pelaksanaan Reformasi Birokrasi(RB) adalah meningkatnya kualitas pelayanan. Untuk mengukur apakah sasaran reformasi birokrasi ini tercapai atau tidak, KemenPANRB bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik(BPS) melakukan evaluasi eksternal RB dan Zona Integritas(ZI) instansi pemerintah melalui Survei Hasil Pelaksanaan Reformasi Birokrasi(SHPRB).
Pelaksanaan Survei Hasil Pelaksanaan Reformasi Birokrasi(SHPRB) untuk mendapatkan gambaran kualitas pelayanan dan perilaku koruptif instansi pemerintah. Target responden survei adalah masyarakat pengguna layanan publik di instansi pemerintah terkait dan/atau instansi yang melakukan koordinasi kerja dengan instansi pemerintah terkait. Survei ini nantinya akan menghasilkan Indeks Kualitas Pelayanan(IKP) dan Indeks Persepsi Antri Korupsi). Kedua indeks persepsi tersebut diharapkan mampu menggambarkan kualitas pelayanan dan perilaku koruptif di instansi pemerintah.
SHPRB dilaksanakan dalam kurun waktu 20 Agustus 2019 hingga 20 September 2019. Instansi Pemerintah di wilayah Kabupaten Luwu Timur yang terpilih menjadi lokus pelaksanaan SHPRB adalah Kejaksaan Negeri Luwu Timur.
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Luwu Timur (Statistics of Luwu Timur Regency)Jl. Soekarno-Hatta
Puncak Indah
Malili
Luwu Timur
Telp (0474) 3220038
Email : bps7325@bps.go.id
Tentang Kami